Review
Pasal UU ITE (Etika dan Profesi)
Menurut
saya dalam review UU ITE Etika dan Profesi :
Saya memilih pasal 27 ayat (1)
yang berisikan “ancaman pelanggaran asusila”. 27 ayat (2) yang berisikan tentang penghinaan/pencemaran
nama baik. pasal 28 ayat (2) yang beirisikan tentang “dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras.
Alasan saya : dari ketiga pasal
itu jelas bisa dipahami bagi kita yang aktif didunia maya tidak sebaik yang
kita kira, apalagi kita yang menggunakan jejaring sosial yang semakin banyak
menghina 1 sama lain dengan perbedaan ras. Dan tidak menutup kemungkinan kita
akan terjerat UU ITE dengan pasal-pasal tersebut. Tujuan ketiga pasal tersebut
untuk berhati-hati dalam mengunakan jejaring sosial untuk keperluan yang penting
dan baik saja.
Saya
memilih pasal 12 ayat 1 : Setiap Orang
yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 : Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya
Alasan
saya : Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem
elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik
berlangsung dengan aman. Kenyataannya, masih banyak transaksi elektronik yang
berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Dengan adanya pasal
ini semoga tindakan kejahatan dalam hal keamanan data, bisa diatasi dan lebih
baik lagi.
0 komentar:
Posting Komentar