Review Pasal UU ITE (Etika dan Profesi)



Review Pasal UU ITE (Etika dan Profesi)

Menurut saya dalam review UU ITE Etika dan Profesi :
Saya memilih pasal 27 ayat (1) yang berisikan “ancaman pelanggaran asusila”. 27 ayat (2)   yang berisikan tentang penghinaan/pencemaran nama baik.  pasal  28 ayat (2) yang beirisikan tentang “dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras.

Alasan saya : dari ketiga pasal itu jelas bisa dipahami bagi kita yang aktif didunia maya tidak sebaik yang kita kira, apalagi kita yang menggunakan jejaring sosial yang semakin banyak menghina 1 sama lain dengan perbedaan ras. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan terjerat UU ITE dengan pasal-pasal tersebut. Tujuan ketiga pasal tersebut untuk berhati-hati dalam mengunakan jejaring sosial untuk keperluan yang penting dan baik saja.

Saya memilih pasal  12 ayat 1 : Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya

Alasan saya : Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman. Kenyataannya, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Dengan adanya pasal ini semoga tindakan kejahatan dalam hal keamanan data, bisa diatasi dan lebih baik lagi.

0 komentar:

Posting Komentar