Saya memilih Kode etik
dan profesi Pengacara (Advokat)
Menurut pendapat dari
saya :
Advokat sebagai profesi terhormat yang
dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang
dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran,
Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum
yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama
lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para
penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus
menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung
tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan
Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui
setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan
menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan
dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia
adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan
melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan
bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan,
negara atau masyarakat dan terutama
0 komentar:
Posting Komentar